VONIS PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI
Terdakwa kasus perdagangan organ satwa dilindungi M Ilyas (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (23/5). M Ilyas divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus perdagangan organ satwa dilindungi dengan belasan barang bukti di antaranya dua potongan kaki Harimau Sumatra. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/18