CUKAI PALSU
SURABAYA, 5/7 - CUKAI PALSU. Sejumlah barang bukti (BB) berupa 1000 pipa cukai rokok palsu merk Gagahito dan 120 potongan pipa cukai rokok, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polwiltabes Surabaya, Kamis (5/7). Pipa
cukai rokok yang biasanya dijual dengan harga Rp 22 juta per 500 lembar ini, oleh tersangka dijual dengan harga Rp 6 juta per 500 lembar. Pada kasus ini, tersangka dikenai ketentuan pasal 55 atau pasal 58 UU nomor 11/1995 tentang cukai, dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar 20 kali lipat dari nilai cukai rokok yang dipalsukan. FOTO ANTARA/Eric Ireng/nz/07.