DAKWAAN ASRUN DAN ADRIATMA DWI PUTRA

  • 18 Juli 2018 14:30
DAKWAAN ASRUN DAN ADRIATMA DWI PUTRA
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kiri) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kanan) seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Keduannya didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
2.17 MB
Created
18/07/2018 14:30 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor