PENYESUAIAN KETENTUAN IMPOR BARANG

  • 17 September 2018 17:00
PENYESUAIAN KETENTUAN IMPOR BARANG
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/9). Bea Cukai melalui Permenkeu Nomor 112/PMK.04/2018 melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dari sebelumnya 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS per orang per hari guna melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj/18.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x6000
File size
3.3 MB
Created
17/09/2018 17:00 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor