PEMPROV DKI CABUT IZIN PULAU REKLAMASI

  • 27 September 2018 17:40
PEMPROV DKI CABUT IZIN PULAU REKLAMASI
Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2666
File size
1.85 MB
Created
27/09/2018 17:40 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor