CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK

  • 1 Oktober 2018 17:25 WIB
CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai setelah 1 Oktober 2018 karena perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenai tarif cukai 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau serta instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran vape. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.78 MB
Created
01/10/2018 17:25 WIB
Photographer
Dhemas Reviyanto
Editor