SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA

  • 6 November 2018 14:25
SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.98 MB
Created
06/11/2018 14:25 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor
Andika Wahyu