VONIS MADE OKA DAN IRVANTO

  • 5 Desember 2018 22:20
VONIS MADE OKA DAN IRVANTO
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (kedua kanan) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2713
File size
1.7 MB
Created
05/12/2018 22:20 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Ismar Patrizki