VONIS PEMBERIAN GRATIFIKASI

  • 17 Desember 2018 17:31
VONIS PEMBERIAN GRATIFIKASI
Dua terdakwa kasus pemberian gratifikasi yang juga mantan Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (kanan) dan Adiyoto (kiri) mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Weti dan 4,5 tahun penjara kepada Adiyoto, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada keduanya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2666
File size
3.37 MB
Created
17/12/2018 17:31 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor
Ismar Patrizki