PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

  • 15 Januari 2019 21:00
PENINDAKAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Bea Cukai setempat pada Desember 2018 hingga pertengahan Januari 2019 berhasil menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal sebanyak 1.669.100 batang tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp1.2 miliar lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp830.258.481. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz.
Tags:
Image information
Image size
4288x2848
File size
1.83 MB
Created
15/01/2019 21:00 WIB
Photographer
Yusuf Nugroho
Editor
Zarqoni Maksum