PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

  • 16 Januari 2019 13:20
PENINDAKAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Bea Cukai setempat pada Desember 2018 hingga pertengahan Januari 2019 berhasil menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal sebanyak 1.669.100 batang tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp1.214.916.180 dan potensi kerugian negara mencapai Rp830.258.481. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Tags:
Image information
Image size
4288x2848
File size
2.62 MB
Created
16/01/2019 13:20 WIB
Photographer
Yusuf Nugroho
Editor