TUNTUT EKSEKUSI PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN GAMBUT

  • 16 Januari 2019 13:45
TUNTUT EKSEKUSI PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN GAMBUT
Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melakukan unjuk rasa di Depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (16/1/2019). Aksi tersebut meminta Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kalista Alam (PT KA) yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup untuk segera membayar denda sebesar Rp366 miliar dan memulihkan lahan gambut rawa Tripa seluas 1.000 hektar sekaligus menyerahkan petisi 219.000 tandatangan dari masyarakat yang peduli lingkungan untuk segera mengeksekusi perusahaan pembakar lahan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.93 MB
Created
16/01/2019 13:45 WIB
Photographer
Syifa Yulinnas
Editor
Fanny Octavianus