PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJARI BATAM

  • 7 Februari 2019 13:25
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJARI BATAM
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edy Birton (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika dengan mesin incinerator di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/2/2019). Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Batam juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang telah berkekuatan hukum tetap seperti obat tanpa izin edar, kosmetika, handphone, mesin permainan, minuman beralkohol dan barang bukti temuan dengan nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.48 MB
Created
07/02/2019 13:25 WIB
Photographer
M N Kanwa
Editor
Fanny Octavianus