DITOLAK

  • 31 Desember 2009 11:08
DITOLAK
JAKARTA, 31/12 - DITOLAK. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh A. Mukthie Fadjar membacakan amar putusan uji materi UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif tanpa dihadiri oleh pihak pemohon, Deden Rukman Rumaji dkk atau kuasanya, di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/12). Majelis Hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya yang mengajukan keberatan atas pembatasan pengajuan permohonan sengketa pemilu ke MK selama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2500x1699
File size
656.99 KB
Created
31/12/2009 11:08 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor