SIDANG TIPIKOR

  • 4 Januari 2010 19:08 WIB
SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 4/1- VONIS TIGA TAHUN. Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardhi dikawal petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). Oentarto terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di seluruh Indonesia dan divonis tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp25 juta. FOTO ANTARA/Dimas/pras/ed/nz/10.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1697
File size
392.41 KB
Created
04/01/2010 19:08 WIB
Photographer
Dimas
Editor