SIDANG WARGA AUSTRALIA PEMILIK KOKAIN

  • 27 Februari 2019 20:05
SIDANG WARGA AUSTRALIA PEMILIK KOKAIN
Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia Brandon Luke Johnsson bergegas seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2/2019). Majelis hakim memvonis Brandon Luke Johnsson dan kekasihnya Remi dengan hukuman pidana lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp800 Juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memiliki kokain seberat 11,60 gram. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3398x2266
File size
1.42 MB
Created
27/02/2019 20:05 WIB
Photographer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Audy Mirza Alwi