SIDANG BANDAR 30 RIBU PIL EKSTASI

  • 12 Maret 2019 21:55
SIDANG BANDAR 30 RIBU PIL EKSTASI
Lima terdakwa bandar 30 ribu pil ekstasi (dari kiri) Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi, Kaharuddin dan Zulkairi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Dumai, Riau, Selasa (12/3/2019). Dalam nota pembelaannya, Tengku Darbi dan Zulkairi menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum terhadap keterlibatannya dalam perdagangan pil ekstasi, sementara tiga terdakwa lainnya memohon keringanan hukuman. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz.
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.42 MB
Created
12/03/2019 21:55 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum