SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN
![SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x912/2019/03/28/sidang-vonis-korupsi-lampung-selatan-jimq-dom.jpg)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Lampung Selatan Anjar Asmara (kiri) dan Agus Bhakti Nugroho (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/3/2019). Mejelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Setan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider tiga dan empat tahun kurungan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Related photo
Tags: