SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN

  • 28 Maret 2019 18:15
SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Lampung Selatan Anjar Asmara (tengah) tiba dengan pengawalan petugas untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/3/2019). Mejelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Setan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider tiga dan empat tahun kurungan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2636
File size
1.52 MB
Created
28/03/2019 18:15 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Widodo S Jusuf