PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR DI YOGYAKARTA
![PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR DI YOGYAKARTA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2019/04/02/pengungkapan-kasus-curanmor-di-yogyakarta-jl4u-dom.jpg)
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor saat jumpa pers di Polsek Depok Barat, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (2/4/2019). Saat ini tim dari Polsek Depok Barat berhasil mengamankan 4 orang pelaku curanmor dan 2 orang penadah serta 13 unit sepeda motor hasil curian, akibat perbuatanya 6 tersangka pencurian dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHP Pidana dengan acaman hukuman 7 tahun sedangkan dua tersangka penadah dikenakan pasal 363 Jo 55 Jo 481 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun. ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko/hp.
Related photo
Tags: