SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI MESUJI LAMPUNG

  • 8 April 2019 18:20
SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI MESUJI LAMPUNG
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Mesuji Sibron Aziz (kanan) dan Kardinal (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (8/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur Utama PT Subanus Lampung Sibron Aziz dan Karyawan PT Subanus Lampung Kardinal dengan pasal 5 ayat (1) pasal 13 Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2515
File size
1.8 MB
Created
08/04/2019 18:20 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi