VONIS KORUPSI DANA HIBAH TASIKMALAYA

  • 18 April 2019 15:25
VONIS KORUPSI DANA HIBAH TASIKMALAYA
Terdakwa kasus korupsi dana hibah yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir (kedua kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). Abdul Kodir dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemotongan dana hibah untuk 21 yayasan bersama delapan terdakwa lainnya yang diberi hukuman beragam oleh Majelis Hakim mulai dari 1 tahun penjara hingga 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3799x2533
File size
2.13 MB
Created
18/04/2019 15:25 WIB
Photographer
Novrian Arbi
Editor
Fanny Octavianus