KASUS CEK PERJALANAN

  • 15 Februari 2010 19:50
KASUS CEK PERJALANAN
Jakarta, 15/2 - KASUS CEK PERJALANAN. Tersangka, Dudhie Makmun Murod, dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (15/2). Dudhie disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/10.
Tags:
Image information
Image size
2048x1361
File size
407.28 KB
Created
15/02/2010 19:50 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor