HAKIM MERRY PURBA DITUNTUT 9 TAHUN

  • 25 April 2019 18:00
HAKIM MERRY PURBA DITUNTUT 9 TAHUN
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). Hakim PN Medan itu dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp350 subsider 3 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima uang 150 ribu Dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi terkait kasus pengalihan tanah negara kepada pihak lain. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2669
File size
2.04 MB
Created
25/04/2019 18:00 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Audy Mirza Alwi