SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP PROYEK SPAM

  • 8 Mei 2019 19:35 WIB
SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP PROYEK SPAM
Terdakwa Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto dengan kursi roda tiba untuk menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.47 MB
Created
08/05/2019 19:35 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi