VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT

  • 17 Juni 2019 21:20
VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferry Suando dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam pembahasan APBD Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4860x3240
File size
1.97 MB
Created
17/06/2019 21:20 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor
Andika Wahyu