UU BHP

  • 31 Maret 2010 14:20
UU BHP
JAKARTA, 31/3 - UU BHP INSKONTITUSIONAL. Sejumlah mahasiswa mengikuti jalannya sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/3). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD mengabulkan permohonan uji materi kedua UU tersebut untuk sebagian dan menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/10.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1254x2048
File size
505.28 KB
Created
31/03/2010 14:20 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor