HUKUMAN MATI

  • 1 April 2010 18:20
HUKUMAN MATI
MAGELANG, 1/4 - HUKUMAN MATI. Oknum anggota Brimob Polda DIY, Brigadir Kusdarmanto (tengah) dikawal polisi untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Mungkid, Magelang, Jateng, Kamis (1/4). Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap oknum Brimob Polda DIY, Brigadir Kusdarmanto dan rekannya, Syamsul Bahri alias Edi Batak, atas perbuatan keduanya yang dinilai telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terkait aksi perampokan mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) Cabang Yogyakarta, yang menewaskan tiga orang salah satunya seorang anggota polisi pada pada September 2009. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/10
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2200x1472
File size
277.79 KB
Created
01/04/2010 18:20 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor